INSIBERNEWS - Tongkat komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini resmi berganti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan pimpinan unit antikorupsi tersebut dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) guna menggantikan posisi Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi pergantian formasi di tubuh lembaganya tersebut.
Langkah penunjukan pejabat sementara ini tertuang secara resmi melalui penerbitan Surat Perintah Jaksa Agung dengan Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Baca Juga: KPK Bongkar Brankas Rahasia Bupati Sukoharjo, Sita Rp21,2 Miliar Uang Tunai hingga Emas Batangan
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ungkap Anang melalui keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, kehadiran pejabat baru ini sangat krusial untuk mengawal kelancaran operasional di lingkungan Jampidsus.
Hal ini merupakan langkah antisipatif agar proses penanganan berbagai kasus kejahatan luar biasa tidak mandek hingga terpilihnya pimpinan definitif kelak.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang memberikan jaminan mutlak bahwa pergantian pimpinan ini sama sekali tidak akan mengganggu ritme kerja para penyidik di lapangan.
Baca Juga: Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum
Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan kabar mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi pimpinan Jampidsus pada hari yang sama.
Keputusan pengunduran diri secara mendadak tersebut sengaja diambil sebagai sikap legawa merespons bergulirnya proses penyelidikan hukum oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyinggung namanya.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutup Anang membeberkan alasan utama di balik lengsernya Febrie.***