"Ini adalah brankas milik bupati yang berlokasi di daerah Wonogiri, di mana brankas ini digunakan oleh bupati untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari UP atau upah pungut maupun setoran rutin dari OPD," ungkap Asep sembari menunjuk barang bukti lemari besi tersebut di hadapan para wartawan.
Usai melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengantongi alat bukti yang sah, KPK akhirnya resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Bupati ETS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka pemerasan.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***