Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi.
Saat ini KPK masih melakukan pendalaman dan memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga proses tersebut selesai, Etik Suryani dan pihak lainnya masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.***