Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi.
Saat ini KPK masih melakukan pendalaman dan memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga proses tersebut selesai, Etik Suryani dan pihak lainnya masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.***
Artikel Terkait
Rupiah Kembali Tertekan ke Rp18,128 per Dolar AS, Ketegangan Timur Tengah Jadi Pemicu
Ribuan Warga Bantul Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 110 Ribu Liter Air Bersih
Pengusaha dan Politikus Senior Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dimakamkan di Gorontalo
Rachmat Gobel Sempat Berkegiatan di DPR Sehari Sebelum Wafat, NasDem Kehilangan Politikus Senior
BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Raksasa di Papua, Prabowo: Masa Depan Cerah
Klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah soal Uang dan Emas Usai Penggeledahan Sentul