Menurut mereka, JHT merupakan tabungan sosial yang disiapkan sebagai jaring pengaman ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Baca Juga: AS Ingkar Janji, Iran Kecam Keras Pembatalan Sepihak Sanksi Minyak dalam Pakta Islamabad
Pemerintah bersama perwakilan buruh diperkirakan masih akan melanjutkan pembahasan mengenai usulan tersebut.
Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah kebijakan pajak atas JHT perlu direvisi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial nasional.***