INSIBERNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta yang diserahkan oleh Lippo Group.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang saat ini menjadi salah satu prioritas nasional di sektor perumahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aset berupa tanah yang dihibahkan untuk kepentingan publik tidak semestinya dikenakan beban pajak.
Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya
Karena itu, pemerintah akan menghapus kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas proses penyerahan lahan tersebut agar tidak menghambat realisasi proyek.
"Tadi saya ditanya, bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bilang, kalau tanah itu diserahkan untuk kepentingan program pemerintah, masa iya masih dipajaki. Itu bisa kita selesaikan," ujar Purbaya saat menghadiri acara di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Selain memberikan insentif fiskal, Kementerian Keuangan juga berkomitmen mempercepat seluruh proses administrasi agar pemanfaatan lahan dapat segera dilakukan. Purbaya menegaskan pihaknya tidak ingin prosedur birokrasi yang panjang justru menghambat pelaksanaan program penyediaan rumah bagi masyarakat.
Baca Juga: Tito Karnavian Bantah Isu Dua Desa RI Masuk Malaysia, Indonesia Malah Dapat Tambahan 5.700 Hektare
Ia bahkan meminta seluruh jajarannya memberikan pelayanan yang cepat dan tidak mempersulit proses administrasi.
Lahan hibah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan hunian dalam program tiga juta rumah yang digagas pemerintah. Program ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mengurangi angka backlog perumahan yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Penurunan Harga Gas Industri untuk Cegah Gelombang PHK
Pemerintah menilai kolaborasi dengan sektor swasta menjadi salah satu kunci dalam mempercepat penyediaan hunian. Dukungan berupa hibah lahan dinilai dapat menekan biaya pembangunan sekaligus membuka peluang percepatan realisasi proyek, sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.
Dengan adanya pembebasan pajak dan penyederhanaan proses administrasi, pemerintah berharap kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat dalam mendukung pembangunan perumahan nasional.
Langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat pencapaian target program tiga juta rumah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional.(*)