INSIBERNEWS - Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sebagai langkah untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor manufaktur.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi yang belakangan meningkat akibat gejolak harga energi di pasar global.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sektor yang menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut adalah industri granit, keramik, serta tekstil dan produk turunannya (TPT).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Judol Rp139 Triliun Jaringan Internasional Beroperasi di Jakarta
Menurutnya, ketiga sektor itu menjadi yang paling terdampak oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang dipicu ketidakpastian ekonomi global.
"Perusahaan yang memang PHK itu terjadi karena harga BBM dan gasnya meningkat tajam akibat perang yang masih panjang dan menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, mitigasi PHK untuk perusahaan granit dan keramik dilakukan dengan meminta pemerintah pusat menurunkan harga gas dan BBM non-subsidi," ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan, usulan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama DPR dan Satuan Tugas (Satgas) PHK.
Dalam forum tersebut, pemerintah disebut merespons positif berbagai masukan dari pelaku industri maupun perwakilan pekerja terkait perlunya langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Baca Juga: Bos Percetakan di Senen Diduga Sekap Tiga Karyawan, Korban Ditemukan Dirantai dalam Ruko
Menurut Said, pemerintah dijadwalkan mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin. Jika terealisasi, penyesuaian harga gas industri diharapkan mampu memberikan ruang bagi perusahaan untuk menekan biaya operasional sehingga potensi PHK massal dapat diminimalkan, terutama di sektor yang bergantung pada konsumsi energi dalam jumlah besar.
Selain menjaga keberlangsungan industri, kebijakan ini juga dinilai penting untuk mempertahankan daya saing produk dalam negeri di tengah persaingan global.
Dengan biaya produksi yang lebih terkendali, perusahaan diharapkan tetap mampu memenuhi permintaan pasar, menjaga aktivitas ekspor, dan mempertahankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung sektor manufaktur.
Baca Juga: Rupiah Tancap Gas di Awal Pekan, Menguat Tajam Meski Tekanan Global Belum Reda
Pemerintah bersama DPR, pelaku usaha, dan serikat pekerja juga berkomitmen terus memantau perkembangan kondisi industri. Evaluasi terhadap dampak kebijakan akan dilakukan secara berkala agar langkah mitigasi yang diambil benar-benar efektif dalam menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi para pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan.(*)