news

Modus Minta Pijat pada Santriwati, Pengasuh Ponpens di Semarang jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Jagat rukun keagamaan di Kota Semarang kembali dikejutkan oleh kabar pilu penyalahgunaan wewenang moral yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Seorang oknum pimpinan sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren berinisial AF (39), yang akrab disapa Abah Khan, kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila berulang terhadap anak didiknya sendiri.

Kepastian hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melalui Kepala Seksi Intelijen, Lilik Haryadi.

Baca Juga: Berjam-jam di Tower Ketinggian 52 Meter, Pria di Lampung Akhirnya Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Ia memaparkan bahwa tersangka mengelola sebuah institusi pendidikan asrama bernama Pondok Pesantren Al-Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan keponakannya,"

Ironisnya, dalam melancarkan aksi tidak terpuji tersebut, tersangka memanfaatkan relasi kuasa spiritual yang timpang untuk menekan psikologis korban.

Modus operandi yang dilancarkan berawal dari permintaan pijat di lingkungan asrama, yang kemudian berlanjut pada intimidasi verbal bernuansa doktrin keagamaan. Tersangka menakut-nakuti korban bahwa ia tidak akan memperoleh keberkahan hidup apabila berani menolak perintah sang kiai.

Baca Juga: Usulan Taktis Kemenkes, Pasien TBC Diupayakan Masuk Daftar Penerima Manfaat Program MBG

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik, tindakan manipulatif yang memanfaatkan kepolosan remaja di bawah umur tersebut dilaporkan telah terjadi sebanyak empat kali.

Di tengah bergulirnya proses hukum, otoritas setempat juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa lembaga asrama yang dipimpin oleh Abah Khan tersebut ternyata berstatus ilegal karena belum mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Atas perbuatan sewenang-wenang yang merusak masa depan darah dagingnya sendiri itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta beberapa pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum memastikan akan mengawal kasus ini secara objektif demi memberikan keadilan hakiki serta pemulihan psikologis komprehensif bagi korban.

"Dengan sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,". (*)

Tags

Terkini