Langkah penangkapan jarak jauh ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti autentik pasca-penemuan jasad mengapung oleh warga sekitar pada tanggal 4 Mei lalu yang sempat menggegerkan publik.
Kini, tersangka W beserta sejumlah barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah diamankan di markas kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan fatalnya yang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan dalam KUHP dengan hukuman kurungan penjara yang sangat lama.(*)