INSIBERNEWS - Nasib pilu dialami seorang perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) freelance di salah satu swalayan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Setelah menjadi korban pelecehan seksual yang videonya viral di media sosial, perempuan tersebut justru dikabarkan diberhentikan dari pekerjaannya sebelum masa kontraknya berakhir.
Kasus ini bermula ketika rekaman kamera pengawas atau CCTV tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria diduga dengan sengaja merekam bagian bawah rok korban menggunakan telepon genggam dari arah bawah saat korban sedang menjalankan tugasnya.
Aksi pelaku yang dilakukan secara diam-diam itu langsung menuai kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat korban.
Namun, alih-alih mendapatkan rasa aman dan dukungan penuh, korban justru harus menerima kenyataan pahit.
Baca Juga: Di Ambang Kejatuhan Politik Downing Street, Keir Starmer Bakal Mundur dari Kursi PM Inggris
Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa kliennya diberhentikan secara mendadak setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Padahal, korban masih terikat kontrak kerja selama satu bulan dan baru menjalani pekerjaannya selama sekitar 15 hari.
Menurut Irawan, hingga kini tidak ada alasan yang jelas terkait penghentian kerja tersebut. Kondisi ini membuat korban mengalami tekanan ganda, yakni harus menghadapi trauma akibat pelecehan seksual sekaligus kehilangan sumber penghasilan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap ada penjelasan yang transparan dari perusahaan terkait keputusan tersebut.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Pemerintah Kota Solo. Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, mendatangi korban di Mapolresta Solo pada Jumat (19/6/2026).
Pemerintah daerah memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Selain itu, Pemkot juga berupaya membantu korban memperoleh kesempatan kerja baru agar tetap bisa melanjutkan kehidupannya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menyebut identitas pelaku perekaman telah diketahui dan kasus kini telah memasuki tahap penyidikan.