INSIBERNEWS - Meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026 kembali menjadi sorotan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak 23.470 pekerja telah kehilangan pekerjaan hingga Mei 2026 dan tercatat sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa dunia ketenagakerjaan masih menghadapi tekanan yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Baca Juga: Waduh! KPK Ungkap ada Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Korupsi Bea Cukai
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren PHK yang terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan ribuan pekerja dan keluarga yang harus menghadapi tantangan ekonomi akibat kehilangan sumber penghasilan utama.
Di tengah situasi tersebut, Netty mengapresiasi langkah Kemnaker yang turun langsung melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap sejumlah laporan terkait PHK.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sejumlah Wilayah Sumut Berpotensi Diguyur Hujan Petir
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.
Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang memadai. Karena itu, proses PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak atau mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, hak-hak normatif pekerja, seperti pesangon, kompensasi, dan manfaat lainnya, harus tetap dipenuhi oleh perusahaan.
Baca Juga: Chef Arnold Diajak Benahi Program MBG, BGN Siapkan Standar Baru untuk Ribuan Dapur
"Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap PHK terdapat keluarga yang harus menghadapi ketidakpastian ekonomi dan berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Netty.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Selain mengawasi proses PHK, pemerintah juga didorong untuk memperluas peluang kerja baru dan memperkuat program peningkatan keterampilan tenaga kerja.