INSIBERNEWS - Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh aktivitas transaksi di kawasan pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Purbaya, penggunaan mata uang asing dalam transaksi jasa yang dilakukan di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran maupun penagihan.
Baca Juga: Trump Bidik Peran Lebih Besar Negara di Industri AI, Bos Teknologi Dipanggil ke Gedung Putih
“Jika masih ada transaksi menggunakan dolar, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Purbaya kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor kepelabuhanan.
Ia menilai kepatuhan terhadap penggunaan rupiah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Penggunaan mata uang nasional dalam transaksi domestik dinilai penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mendukung kepercayaan terhadap rupiah.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Pengawasan akan terus diperkuat, terutama di sektor-sektor strategis yang memiliki aktivitas transaksi bernilai besar seperti pelabuhan dan kawasan logistik.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengajak pelaku usaha untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya penagihan atau pembayaran yang masih menggunakan dolar AS untuk layanan yang berlangsung di wilayah Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi faktor penting dalam memastikan aturan dapat dijalankan secara efektif.
Baca Juga: Sarwendah Buka Suara dan Minta Maaf, Soroti Dampak Konflik terhadap Anak-Anak
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penggunaan rupiah di dalam negeri. Selain menjaga kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan peran rupiah sebagai alat pembayaran utama dalam seluruh aktivitas ekonomi nasional.***