Meski sistem pengurusan izin keimigrasian telah dilakukan secara digital, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. Pemohon maupun biro jasa disebut diminta mengeluarkan biaya tambahan agar proses persetujuan dapat segera diberikan.
Dana tambahan tersebut diduga tidak masuk ke kas negara, melainkan menjadi keuntungan pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
Menurut KPK, biro jasa menjadi pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan oknum pejabat imigrasi. Akibatnya, biro jasa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi yang kemudian dibebankan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: WADUH! Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pemerintah dan BI Perkuat Sinergi
Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, serta biro jasa yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut. ***