INSIBERNEWS - Insiden tabrak Kereta yang me antara taksi Green SM dan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi berinisial RRP sebagai tersangka setelah penyelidikan menyimpulkan adanya unsur kelalaian pengemudi dalam insiden tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyampaikan bahwa sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelaku kecelakaan akibat kelalaian dapat dikenai ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Batal Haji 2026, Akui Sedih dan Berharap Berangkat Tahun Depan
“Penyebab kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026).
Kronologi Kecelakaan Taksi Green SM dan KRL di Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kecelakaan bermula ketika taksi Green SM melaju dari kawasan Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat memasuki perlintasan rel sebidang di Bekasi Timur, kendaraan tersebut mendadak mati di tengah jalur rel.
Di waktu bersamaan, KRL yang dikemudikan masinis berinisial S melintas dari arah barat menuju timur. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari hingga bagian kendaraan dihantam kereta.
Baca Juga: Teror Pocong Viral Bikin Panik, Disebut Bawa Senjata Tajam dan Intai Korban
Polisi menyatakan penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai pihak terkait, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan (ATPM).
Meski telah berstatus tersangka, RRP tidak dilakukan penahanan. Menurut polisi, perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) atau perkara sumir.
Gefri menjelaskan, penanganan kasus tipiring dilakukan melalui mekanisme sidang hakim tunggal di Pengadilan Negeri, sementara penyidik lalu lintas bertindak sebagai penuntut.
Baca Juga: Yusril dan KSAD Kompak Bantah Ada Arahan Pusat soal Pembubaran Nobar Pesta Babi
“Perkara kecelakaan KRL versus taksi Green SM merupakan kategori sumir atau tipiring,” jelasnya.
Nantinya, keputusan akhir terkait hukuman atau sanksi denda akan ditentukan hakim berdasarkan sejumlah aspek, termasuk penyebab kecelakaan, kondisi lingkungan di lokasi kejadian, hingga perilaku pengemudi saat insiden berlangsung.