INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan pencabutan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang digelar di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Bulu Sragen Ambruk Saat Jam Pelajaran, 7 Siswa dan 1 Guru Jadi Korban
Dalam persidangan, Suhartoyo menjelaskan bahwa mahkamah telah menerima surat resmi dari para pemohon yang berisi permintaan pencabutan perkara. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.
Selain menerima surat pencabutan, MK juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada para pemohon dalam sidang sebelumnya.
Para pemohon disebut membenarkan keputusan mereka untuk menarik kembali gugatan terkait beleid APBN 2026 tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Ingatkan Panitia Kurban: Stop Bungkus Daging Pakai Plastik Hitam
Suhartoyo mengatakan, hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026 menyatakan bahwa pencabutan permohonan dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, para pemohon tidak diperkenankan mengajukan kembali perkara yang sama di kemudian hari.
MK juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan permohonan tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan dokumen permohonan kepada para pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca Juga: Kontroversi Final LCC Empat Pilar Kalbar, MPR RI Akui Sedang Evaluasi Penilaian
Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, maka proses pengujian materi terhadap UU APBN 2026 yang menyinggung Program Makan Bergizi Gratis dipastikan berakhir di MK. Putusan ini sekaligus menutup ruang proses hukum lanjutan untuk perkara yang sama dari para pemohon sebelumnya. ***