news

Terungkap! Ratusan WNA Pakai Visa Wisata untuk Operasikan Judi Online di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 | 16:55 WIB
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Polisi mengungkapkan para pelaku tinggal di sekitar lokasi penggerebekan. Sementara ruangan di dalam gedung hanya dipakai sebagai pusat operasional judi online.

“Tempat itu memang digunakan khusus untuk operasional perjudian online, sedangkan para pelaku tinggal di sekitar kawasan tower,” ungkap Wira.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar pelaku ternyata sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja mengoperasikan situs judi online.

Baca Juga: Kesaksian Penjaga Rumah Saat Anggota BPK Haerul Saleh Terjebak Kebakaran di Jagakarsa: Teriak Minta Tolong

“Dari pemeriksaan, ada yang mengaku terpaksa, ada juga yang sadar. Namun mayoritas memang sudah tahu akan bekerja di bidang judi online,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas.

Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Bareskrim Polri kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pengendali utama jaringan judi online internasional tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Hilang Saat Turun dari Gunung Puntang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Menurut Wira, saat ini penyidik masih fokus memeriksa ratusan pelaku yang telah diamankan, termasuk menelusuri peran koordinator di setiap bagian operasional.

“Kami tetap berkomitmen melakukan pengembangan sampai ke pihak yang berada di level atas,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana lainnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini