Pengesahan dokumen ini juga melewati verifikasi ketat yang melibatkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman.
Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif, negara telah siap sedia menjalankan program-program strategis yang tertuang dalam lampiran Perpres tersebut. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar implementasi di lapangan benar-benar mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Ke depannya, RAN Pencegahan Ekstremisme ini akan menjadi kompas bagi berbagai kementerian dan lembaga dalam menyusun program kerja tahunan mereka. Dengan visi yang selaras, Indonesia diharapkan mampu menjadi teladan bagi negara lain dalam mengelola keberagaman sekaligus menangkal potensi perpecahan yang dipicu oleh paham ekstrem. Komitmen pemerintahan Prabowo ini menjadi sinyal kuat bahwa keamanan rakyat adalah prioritas tertinggi dalam agenda pembangunan nasional.***