Ia menyoroti penerbitan dokumen yang dinilai tidak logis, termasuk AJB yang terbit setelah pemilik awal tanah disebut telah meninggal dunia.
Menurutnya, terdapat indikasi cacat administratif dalam proses peralihan hak dan penerbitan sertifikat. Ia juga menyebut adanya empat sertifikat atas nama pihak lain yang mencakup seluruh lahan sengketa.
Lebih lanjut, Hari mengaku menemukan pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Dipastikan Stabil, Menteri ESDM Tegaskan Stok Aman dan Subsidi Tetap Terjaga
Pihak warga melalui kuasa hukumnya mendesak adanya klarifikasi dari pihak pengadilan terkait putusan yang telah dijalankan. Mereka juga berharap eksekusi dapat ditinjau ulang hingga seluruh kejanggalan terungkap secara jelas.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena dampaknya terhadap puluhan keluarga, tetapi juga karena dugaan persoalan administratif yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Perkembangan lebih lanjut dari sengketa lahan di Cibubur ini masih terus dinantikan, terutama terkait langkah hukum yang akan ditempuh warga serta respons dari pihak terkait. ***