news

Kasus Vape Narkoba Terbongkar, Frendry Dona alias Fhoku Masuk DPO Bareskrim

Rabu, 22 April 2026 | 16:55 WIB
Kasus Vape Narkoba Terbongkar, Frendry Dona alias Fhoku Masuk DPO Bareskrim (Dok. Bareskrim Polri )

INSIBERNEWS - Kasus peredaran narkoba kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkan Frendry Dona alias Fhoku sebagai buronan.

Sosok ini kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan pengendalian laboratorium vape yang mengandung zat etomidate di Jakarta.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: RI Gandeng Polandia, Kerja Sama Pertanian Didorong untuk Hadapi Ancaman Pangan Global

Dalam keterangannya, ia menyebut Fhoku memiliki peran penting sebagai pengendali utama dalam operasional laboratorium ilegal tersebut.

Dalam surat resmi DPO, pihak kepolisian juga mengungkap identitas dan ciri fisik Fhoku untuk memudahkan pelacakan. Ia diketahui berusia sekitar 38 tahun, dengan tinggi badan 160 cm dan berat sekitar 60 kg.

Ciri khas lainnya adalah tato bermotif batik di lengan kanan. Selain itu, ia memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, serta kulit berwarna putih. Polisi juga menyebut bahwa Fhoku merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Dipastikan Stabil, Menteri ESDM Tegaskan Stok Aman dan Subsidi Tetap Terjaga

Masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online yang merasa curiga terhadap paket yang akan diantarnya. Kejadian itu berlangsung pada 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengemudi tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, ditemukan 13 cartridge vape berisi cairan etomidate serta satu paket sabu dalam kemasan bening.

Baca Juga: Mobil Travel Ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi Viral, Sopir Akhirnya Minta Maaf dan Ditilang Polisi

Dari hasil penyelidikan, paket tersebut awalnya ditujukan ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, alur pengiriman berubah setelah paket diambil oleh pengemudi ojol lain yang mengaku mendapat instruksi untuk mengantarkannya ke sebuah hotel di Jakarta Timur.

Polisi kemudian mengamankan Ananda Wiratama yang disebut sebagai pemilik paket. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan puluhan kali pengiriman atas perintah Fhoku.

Halaman:

Tags

Terkini