news

Sidak Kantor Meta, Meutya Hafid Pertanyakan Soal Hoaks di Indonesia yang Lambat Ditangani Namun Cepat Hapus Palestina

Jumat, 6 Maret 2026 | 14:48 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid menyoroti rendahnya kepatuhan platform Meta dalam membersihkan konten fitnah hingga hoax di RI. (Dok. Komdigi)

"Apa keberpihakan terhadap pengguna kita, (Informasi jumlah pengguna) itu juga kita tidak pernah dapat, kenapa tidak bisa terbuka," tegas Meutya.

Pemerintah pun mempertanyakan transparansi dan komitmen Meta dalam melindungi pengguna di Indonesia.

Selain itu, Meutya juga menyoroti kurangnya keterbukaan data dari Meta, termasuk terkait jumlah pengguna di Indonesia yang menggunakan layanan mereka.

Baca Juga: Prabowo di Depan Ulama Sebut RI Bisa Keluar dari Board of Peace Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Tingkat Kepatuhan Meta Hanya 28,47 Persen
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten bermasalah di Indonesia masih tergolong rendah.

Angka kepatuhan Meta dalam menangani konten judi online dan disinformasi tercatat hanya 28,47 persen.

Persentase ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat jumlah pengguna platform Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia.

Diperkirakan terdapat sekitar 112 juta pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia yang aktif menggunakan layanan tersebut.

Baca Juga: IDF Aktifkan Pertahanan Udara, Puluhan Rudal Iran Menghantam Wilayah Israel

Konten DFK Dinilai Berpotensi Membahayakan Masyarakat
Meutya menegaskan bahwa konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) bukan sekadar masalah digital, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius di dunia nyata.

Konten semacam ini bahkan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika dibiarkan terus beredar tanpa pengawasan yang ketat.

Karena itu, pemerintah meminta Meta agar lebih serius dalam melakukan moderasi konten di platformnya.

Baca Juga: Kesadaran Mantan Penambang Tanpa Izin Bersama-sama Membangun Pongkor

Pemerintah Gunakan Dasar Hukum UU ITE
Langkah pemerintah dalam menekan platform digital untuk lebih patuh terhadap regulasi didasarkan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan serta pencegahan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini