news

Pemerintah Bakal Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Pastikan Peserta PBI Tetap Aman

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:14 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Istimewa)

INSIBERNEWS - Diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, bahwa pemerintah berencana untuk melakukan menaikkan besaran tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Ditegaskan Budi, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional di tengah ancaman defisit yang terus berulang.

Menkes menyebut, wacana kenaikan tarif ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena selama ini dana BPJS Kesehatan selalu defisit.

Baca Juga: Viral Sempat Jadi Tersangka, Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer Probolinggo Dihentikan

Adapun besaran iuran untuk peserta mandiri saat ini dinilai relatif rendah, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke atas.

Ia bahkan membandingkan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan dengan harga pembelian rokok.

"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Helmy Yahya Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Tak Mau Anaknya jadi WNI: Itu Uang Rakyat

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Salah satu alasan utama penyesuaian iuran adalah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diduga mengalami defisit hingga Rp20–30 triliun per tahun.

"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucapnya.

Baca Juga: Undangan Pernikahan Dengan Lindi Fitriyana Tersebar, Virgoun Ngamuk Doakan Penyebar

Defisit berulang juga dikhawatirkan berdampak pada operasional rumah sakit. Salah satu risiko yang muncul adalah keterlambatan pembayaran klaim layanan kesehatan.

Dikhawatirkan jika kondisi ini berlanjut, rumah sakit bisa mengalami tekanan arus kas yang pada akhirnya memengaruhi kualitas layanan kepada pasien.

Halaman:

Tags

Terkini