news

Helmy Yahya Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Tak Mau Anaknya jadi WNI: Itu Uang Rakyat

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:46 WIB
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. (YouTube.com / Helmy Yahya Bicara)

INSIBERNEWS - Kontroversi dari pernyataan sosok alumni penerima beasiswa atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Setyaningtyas alias Tyas, masih jadi perbincangan hangat.

Pernyataan Tyas yang berbunyi 'cukup aku WNI, anakku jangan' dan memamerkan paspor luar negeri sang anak melalui akun media sosialnya memicu amarah publik Tanah Air.

Narasi tersebut dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Prihatin, Seorang Nenek Jadi Korban Pencurian Beras di Tenda Pengungsian Kota Lintang Bawah, Warganet Geram!

Usai viral di media sosial, sang suami yang juga merupakan awardee LPDP kemudian diselidiki terkait kontribusinya untuk negara.

Merespon kontroversi tersebut, kritikan keras datang dari tokoh publik, Helmy Yahya.

Diingatkan Helmy, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan amanah dari uang rakyat yang diikat oleh kontrak hukum.

Baca Juga: Bantah Hoax, Kepala BPJPH Babe Haikal Pastikan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

"LPDP itu uang rakyat," tegasnya sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, pada Selasa, 24 Februari 2026.

"Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan," imbuhnya.

Terkait isu dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengabdian oleh pihak terkait, Helmy mengaku pernah menerima beasiswa World Bank pada 1991 dan menjalani kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Baca Juga: KIA Jadi Harapan Baru Anak LKS, Pemkot Tangerang Pastikan Hak Administrasi Terpenuhi

Ia menilai, polemik tersebut mencuat bukan semata karena pilihan hidup pribadi, melainkan karena kontrak yang telah disepakati.

Helmy menuturkan, LPDP memiliki aturan main yang sangat spesifik, yaitu kewajiban mengabdi di tanah air selama 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

Halaman:

Tags

Terkini