news

Kesal Dengar Suara Tangisan, Pria di Karawang Barat Tega Aniaya Balita 2,5 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:33 WIB
Ilustrasi kekerasan (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Seorang balita berinisial NA (2,5) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial IP (30) di wilayah Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar hotel dan kini telah ditangani aparat kepolisian. Diketahui kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, ibu korban diketahui sempat meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Namun setibanya kembali di kamar, ia mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah dan berlumuran darah.

Baca Juga: Melalui Koperasi Merah Putih, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Ringan untuk Nelayan

Korban yang masih berusia 2,5 tahun itu langsung mendapatkan pertolongan medis setelah kejadian dilaporkan.

Hasil Visum: Korban Alami Luka Serius
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius akibat tindak kekerasan tersebut.

“Korban berinisial NA yang masih berusia 2,5 tahun mengalami luka serius. Saat ini korban masih menjalani penanganan medis dan mendapat pendampingan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga: Menteri LH dan Wali Kota Tangerang Pimpin Aksi Massal Perang Melawan Sampah di Pasar Anyar

Dugaan sementara, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena emosi saat mendengar korban terus menangis.

Pelaku Ditahan, Polisi Lakukan Pendalaman
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, IP ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasus Kematian Kurt Cobain Disorot Lagi usai Analisis Terbaru Ungkap Kejanggalan

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Tags

Terkini