INSIBERNEWS – Kasus dugaan penculikan dan penyekapan remaja kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang pria diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar setelah diduga membawa kabur dan menyekap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA. Mirisnya, perkenalan korban dan pelaku berawal dari gim online.
Diungkapkan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya NA ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui sebuah gim daring yang kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi.
Baca Juga: Iran Kirim Sinyal Damai ke AS, Pengayaan Uranium Siap Dikurangi Jika Sanksi Dicabut
“Awalnya mereka berkenalan lewat game online, lalu bertukar nomor WhatsApp. Dari situ komunikasi semakin intens hingga korban dibujuk rayu oleh pelaku,” jelas Hamka, Rabu (11/2/2026).
Menurut polisi, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mempengaruhi korban. Korban disebut dijanjikan akan dinikahi, sehingga akhirnya bersedia meninggalkan rumah dan mengikuti pelaku.
Dibawa Kabur Selama Tiga Bulan
Penyelidikan mengungkap bahwa korban telah berada bersama pelaku selama kurang lebih tiga bulan. Selama periode tersebut, korban tinggal bersama pelaku di wilayah berbeda dari tempat tinggal keluarganya.
Kasus ini semakin serius setelah polisi menerima informasi adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. NA disebut sempat berusaha melarikan diri dari tempat tinggal pelaku.
Baca Juga: West Ham vs Manchester United Imbang, Gol Dramatis Sesko Selamatkan Setan Merah di Injury Time
“Kurang lebih tiga bulan korban dibawa pergi. Kami juga menerima informasi adanya dugaan kekerasan, sehingga korban berupaya menyelamatkan diri,” ungkap Hamka.
Setelah melakukan penelusuran, tim Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait membawa lari anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Baca Juga: BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Tenang, Menkes Jelaskan soal Reaktivasi Otomatis Selama 3 Bulan