Namun, perlu dicatat bahwa status aktif tersebut bersifat sementara, yakni hanya berlaku selama tiga bulan hingga proses verifikasi selesai.
Kabar baiknya, peserta PBI dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan penuh selama masa reaktivasi.
Penyakit katastropik meliputi penyakit kronis serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan berbiaya tinggi, seperti:
- Cuci darah
- Kemoterapi
- Talasemia
Baca Juga: Layanan Kesehatan Naik Kelas, 80 Persen Penyakit Bisa Ditangani RSUD di Daerah
“Jika layanan dihentikan, pasien bisa terancam nyawanya. Karena itu, peserta dengan penyakit katastropik otomatis direaktivasi,” tegas Menkes.
Sekitar 120 Ribu Peserta Akan Direaktivasi
Jumlah peserta PBI yang akan kembali diaktifkan masih dalam tahap rekonsiliasi akhir. Namun, pemerintah memperkirakan angkanya berada di kisaran 110.000 hingga 120.000 peserta.
Selama proses ini berlangsung, biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga memastikan anggaran pembayaran iuran untuk peserta yang direaktivasi telah disepakati.
Baca Juga: Tanpa Sentuhan, Viral Polisi di Kediri Beri Terapi Energi Alam Gratis
Untuk menghindari kebingungan di masyarakat, BPJS Kesehatan diberi waktu melakukan sosialisasi kepada peserta yang terdampak perubahan status kepesertaan, sehingga proses transisi berjalan lancar.