INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan tidak perlu dikhawatirkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peserta PBI yang statusnya dibatalkan akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan.
Kebijakan ini disampaikan Menkes saat kunjungan di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa, sebagai langkah perlindungan sementara bagi masyarakat sembari pemerintah melakukan pembaruan data kepesertaan.
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Penonaktifan 13,5 Juta Peserta PBI Bukan Pemangkasan Subsidi BPJS
Reaktivasi Otomatis Selama Tiga Bulan
Menurut Budi, reaktivasi kepesertaan PBI dilakukan secara terpusat dari pemerintah pusat tanpa perlu pengurusan administrasi tambahan oleh masyarakat.
“Semua masyarakat yang PBI-nya dibatalkan akan otomatis diaktifkan kembali selama tiga bulan,” jelasnya.
Masa tiga bulan tersebut digunakan untuk verifikasi dan pemutakhiran data agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Matraman Raya, Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Berlubang
Selama periode reaktivasi, pemerintah melalui Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ulang status ekonomi peserta.
Pemerintah menegaskan bahwa program PBI ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan memiliki kuota terbatas.
“Kalau punya rumah dengan daya listrik 2.200 VA atau kartu kredit dengan limit puluhan juta, tentu tidak sesuai kriteria PBI,” ujar Budi.
Langkah ini diambil agar bantuan negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Peserta Tak Perlu Urus Administrasi
Masyarakat yang terdampak penonaktifan tidak perlu datang ke kantor BPJS atau instansi lain. Seluruh proses reaktivasi dilakukan secara otomatis dari pusat.