INSIBERNEWS - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap potensi masuknya penyakit Virus Nipah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026.
Salah satu fokus utama dalam kebijakan ini adalah penguatan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di seluruh pintu masuk negara.
Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus atau yang akrab disapa Benny, menegaskan bahwa sistem karantina kesehatan harus berjalan optimal, terutama di bandara internasional.
Baca Juga: Setahun Kepergian Barbie Hsu, Koo Jun-yup Resmikan Patung Kenangan di Atas Makam Sang Istri
Ia menyebutkan, pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana pendukung di setiap gerbang kedatangan luar negeri.
“Penguatan karantina kesehatan menjadi kunci utama dalam mencegah penularan penyakit berbahaya dari luar negeri,” ujarnya.
Pengawasan Ketat Sejak Bandara hingga Tindak Lanjut Kasus
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 30 Januari 2026, Kemenkes menjelaskan bahwa penguatan karantina dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan di bandara hingga penanganan lanjutan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang diduga terinfeksi.
Langkah surveilans dilakukan dengan meningkatkan pemantauan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara yang terdeteksi memiliki kasus Virus Nipah. Selain itu, kewaspadaan diperkuat melalui pemeriksaan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan platform All Indonesia–SATUSEHAT Health Pass (SSHP).
Baca Juga: Siap Tampil di Liga Belanda, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Resmi Jadi Pemain Ajax Amsterdam
Petugas karantina juga melakukan pemantauan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, serta observasi langsung terhadap kondisi kesehatan seluruh pelaku perjalanan internasional di area kedatangan.
Prosedur Penanganan Jika Ditemukan Gejala
Apabila ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas, petugas diminta segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan observasi medis.
Jika hasil pemeriksaan mengarah pada status suspek atau probable Virus Nipah, maka pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tragis! 3 Orang Tewas Terbakar Ledakan Gas LPG 12 Kilo saat Persiapan Hajatan di Palembang
Seluruh temuan kasus wajib dilaporkan sesuai pedoman melalui sistem Event Based Surveillance pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).