Akar Masalah: Regulasi dan Status Kepegawaian
Lebih jauh, Ferry mengulas landasan hukum yang menjadi salah satu penyebab rumitnya persoalan gaji guru honorer. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ferry, pemerintah hanya dapat mengalokasikan anggaran gaji jika status kepegawaian suatu jabatan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam UU ASN disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat dan menggaji tenaga honorer,” jelasnya.
Sebelum aturan tersebut berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk merekrut dan membayar guru honorer. Namun setelah UU diterapkan, kewenangan itu dicabut, sementara solusi pengganti belum sepenuhnya berjalan efektif.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi
Kritik pada Arah Aspirasi Publik
Ferry juga menilai bahwa sebagian suara dukungan di media sosial kurang tepat sasaran. Ia menyebut banyak pihak menyalahkan Menteri Pendidikan, padahal kewenangan anggaran gaji guru honorer berada di daerah.
“Di sini letak miss-nya. Banyak yang menyuarakan kemarahan ke kementerian, padahal masalah ini bukan sepenuhnya di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan guru honorer membutuhkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, bukan sekadar tekanan opini di media sosial.
Perlu Solusi Sistemik dan Berkelanjutan
Polemik gaji guru honorer menjadi pengingat bahwa perbaikan pendidikan tidak cukup hanya dengan program dan wacana. Tanpa kesejahteraan guru, kualitas pendidikan sulit untuk meningkat secara berkelanjutan.
Ferry berharap diskursus publik ke depan tidak hanya fokus pada perbandingan upah, tetapi juga mendorong reformasi kebijakan yang adil dan berpihak pada pendidik.