INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait dugaan penerimaan aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah menegaskan, penyidik memiliki dasar dan bukti awal yang menjadi pijakan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama pemeriksaan terhadap Aizzudin adalah dugaan adanya aliran dana yang mengarah kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Baca Juga: Awal 2026 Cerah, Pemerintahan Prabowo Kantongi Modal Kuat Jaga Laju Ekonomi
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menegaskan, klarifikasi atau bantahan dari pihak yang diperiksa merupakan hak setiap individu. Namun demikian, KPK bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Menurutnya, materi pemeriksaan tidak disusun secara sembarangan. Setiap pertanyaan yang diajukan penyidik didasarkan pada data, dokumen, serta temuan awal yang sebelumnya telah dianalisis secara mendalam.
Baca Juga: Ritel Diprediksi Tetap Bergairah di 2026, Daya Beli Terjaga di Tengah Tantangan Global
“Materi yang kami dalami tentu bersumber dari bukti yang kami miliki. Itu yang kemudian kami konfirmasi kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
KPK juga memastikan bahwa pendalaman kasus ini tidak berhenti pada satu pihak saja. Penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengonfirmasi alur dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jemaah dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. KPK menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota menjadi aspek krusial yang harus dijaga.
Baca Juga: China Geram! Tuduh AS Seret Nama Beijing di Balik Ambisi Kuasai Greenland
Budi menambahkan, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan objektif. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang jabatan maupun afiliasi organisasi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan disebut masih terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
KPK pun mengimbau publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan, seraya menegaskan bahwa setiap perkembangan signifikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.***