news

Impor Kain Kapas Dibendung, Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Pengamanan Mulai 2026

Kamis, 8 Januari 2026 | 12:42 WIB
Pemerintah Berlakukan Bea Masuk untuk Kain Kapas (Foto : Dok. Rumah Kapas)

INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional dengan menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor kain tenunan dari kapas.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026.

Baca Juga: Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar, Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Rapikan Rasuna Said

Aturan tersebut mengatur pengenaan BMTP terhadap 16 pos tarif Harmonized System (HS) 8 digit, yang mencakup berbagai jenis kain tenunan dari kapas.

Seluruh kode HS tersebut mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022 dan akan dikenakan bea tambahan sebagai bentuk perlindungan sementara terhadap industri dalam negeri.

Kebijakan ini lahir dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menemukan adanya lonjakan signifikan impor kain tenunan dari kapas dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Kejagung Datangi Kemenhut, Usut Jejak Alih Fungsi Hutan di Perkara Tambang Konawe Utara

Lonjakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kinerja industri tekstil nasional, khususnya produsen kain kapas, yang mengalami penurunan produksi, utilisasi kapasitas, hingga tekanan pada tenaga kerja.

Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses investigasi menunjukkan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

"Hasil penyelidikan KPPI membuktikan bahwa industri kain tenunan dari kapas di dalam negeri mengalami kerugian serius akibat meningkatnya impor produk sejenis," ujar Julia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: Ramai Teror Terhadap Aktivis dan Influencer, Mahfud MD: Negara Wajib Hadir Lindungi Kebebasan Berpendapat

Menurutnya, penerapan BMTP menjadi langkah yang diperlukan agar industri nasional memiliki ruang untuk memulihkan diri dan meningkatkan daya saing.

Bea masuk pengamanan ini akan diberlakukan selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029, dengan besaran tarif yang ditetapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga keberlangsungan industri strategis nasional, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tanpa perlindungan yang memadai, industri ini dikhawatirkan akan semakin tertekan oleh produk impor berharga murah.

Halaman:

Tags

Terkini