INSIBERNEWS - Pemerintah terus mematangkan langkah reformasi perpajakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan persetujuan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasinya melalui pembentukan dan pengisian sejumlah jabatan baru.
Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan reformasi sistem perpajakan, terutama dalam mendukung operasional Coretax, sistem administrasi pajak terpadu yang menjadi tulang punggung pengelolaan penerimaan negara ke depan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Nyaris Sempurna, Akui Kekurangan tapi Tegaskan Manfaat Besar
Lampu hijau itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Melalui aturan ini, DJP mendapat perlakuan khusus berupa pengecualian dari kebijakan pembatasan organisasi yang umumnya berlaku bagi kementerian dan lembaga negara.
Purbaya menilai DJP membutuhkan fleksibilitas kelembagaan agar mampu merespons tantangan baru di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan transformasi digital, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta pengamanan basis data nasional.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” ujar Purbaya dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Skandal Pengadaan Militer Guncang Malaysia, 26 Perusahaan Diselidiki MACC
Dengan ketentuan itu, DJP memiliki waktu hampir dua tahun untuk melakukan penataan organisasi secara bertahap. Penambahan jabatan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan.
Sejumlah pengamat menilai langkah ini sebagai sinyal kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas Coretax yang sempat menghadapi tantangan di fase awal penerapan. Struktur organisasi yang memadai dianggap penting agar sistem baru tersebut dapat berjalan optimal dan minim gangguan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penambahan jabatan tetap akan dilakukan secara selektif dan terukur. Evaluasi kinerja dan kebutuhan riil organisasi menjadi pertimbangan utama agar kebijakan ini tidak sekadar menambah struktur, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Ke depan, DJP diharapkan mampu mempercepat adaptasi terhadap perubahan sistem, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat fondasi perpajakan nasional sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.***