news

Negara Tanggung Biaya Jembatan Bailey dan Operasi TNI di Lokasi Bencana Sumatra

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:15 WIB
Proses pembuatan jembatan Bailey di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh (Instagram.com/kodam1bukitbarisan)

INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan seluruh pembiayaan pembangunan jembatan Bailey serta operasional personel TNI di wilayah terdampak bencana di Sumatra ditanggung oleh negara. Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berada dalam kondisi aman dan siap dicairkan.

Saat ini, dana sebesar Rp1,4 triliun telah tersedia di BNPB, sementara sekitar Rp1,5 triliun lainnya masih dapat dimanfaatkan dari kas negara.

Baca Juga: Ini Dia Negara Pertama dan Terakhir yang Sambut Tahun Baru 2026, Penasaran?

“Anggaran ini bisa digunakan untuk mendukung seluruh operasi pemulihan pascabencana, baik melalui BNPB maupun langsung ke kementerian dan lembaga yang direkomendasikan BNPB,” ujar Purbaya dalam forum tersebut.

Dana Siap Pakai tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan bencana. Hingga saat ini, BNPB telah menerima usulan pendanaan dari TNI sebesar Rp84,16 miliar, khususnya untuk mendukung operasional Tugas Asistensi (TA) TNI di lapangan.

Dari total usulan tersebut, tahap awal penyaluran sebesar Rp26,7 miliar telah direalisasikan untuk mendukung operasional personel TNI. Kekurangan pendanaan akan dipenuhi pada awal tahun 2026, seiring penyesuaian mekanisme pertanggungjawaban anggaran akhir tahun.

Baca Juga: Mau Mulai Nabung di 2026? Ini Pilihan Investasi Terbaik yang Bisa Kamu Pertimbangkan

Penggunaan Dana Siap Pakai sendiri diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013, PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini menegaskan bahwa DSP dapat digunakan pada fase siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat.

Meski bersifat darurat, pemerintah menekankan pentingnya akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi manfaat di lapangan. Pengadaan barang seperti jembatan Bailey, logistik, selimut, dan matras akan melalui proses audit oleh BPKP dan BPK.

Untuk belanja operasional personel, pencairan dilakukan selama masa operasi berlangsung. Sementara itu, pembayaran pengadaan barang dilakukan setelah pekerjaan selesai dan hasil audit kelaikan harga diterima BNPB, sebagaimana praktik yang telah diterapkan pada bencana-bencana sebelumnya.

Baca Juga: Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir 2025, Pemerintah Dorong Produksi Lokal Mulai 2026

Hingga Rabu, 31 Desember 2025, BNPB telah menyalurkan DSP untuk penanganan bencana di Sumatra, antara lain dukungan operasi SAR sebesar Rp28,8 miliar, pemenuhan logistik dasar warga Rp202,3 miliar, operasi udara Rp148,3 miliar, serta pendataan kerusakan dan dana awal hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan pendanaan yang memadai. Namun demikian, seluruh proses tetap dijalankan secara hati-hati dan akuntabel agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan berkelanjutan.***

Tags

Terkini