INSIBERNEWS - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebiasaan pemerintah dan aparat penegak hukum yang kerap memamerkan uang hasil rampasan perkara korupsi ke hadapan publik. Praktik tersebut dinilai lebih menonjolkan pencitraan ketimbang menunjukkan kinerja nyata dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai aksi pamer uang sitaan sering kali menimbulkan persepsi seolah-olah penanganan korupsi telah berjalan optimal.
Padahal, jika ditelaah lebih jauh, jumlah uang yang dipublikasikan ke publik tidak sebanding dengan total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gelombang Protes UMP DKI 2026, Ribuan Aparat Siaga Kawal Aksi Buruh Hari Ini
“Yang dipamerkan itu terlihat besar, tapi kalau dibandingkan dengan kerugian negara secara keseluruhan, angkanya masih sangat kecil,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan laporan Tren Vonis Korupsi 2024 yang dirilis ICW pada awal Desember 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi sepanjang tahun tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun. Namun, nilai pengembalian aset atau asset recovery yang berhasil dilakukan penegak hukum baru berada di angka 4,8 persen.
Baca Juga: Romo FX Mudji Sutrisno Tutup Usia, Kapel Kolese Kanisius Jadi Tempat Persemayaman
Rendahnya tingkat pemulihan aset ini menunjukkan masih lemahnya strategi negara dalam merampas kembali hasil kejahatan korupsi. ICW menilai penegakan hukum masih terlalu berfokus pada penjatuhan hukuman badan, sementara upaya pengembalian uang negara belum menjadi prioritas utama.
Menurut ICW, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak diukur dari banyaknya konferensi pers atau tumpukan uang yang dipamerkan. Indikator utama yang lebih relevan adalah seberapa besar kerugian negara yang benar-benar berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Yang dibutuhkan publik itu hasil konkret, bukan sekadar simbol atau tontonan,” tegas Wana.
Baca Juga: Kasus Viral Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Wali Kota Siapkan Satgas Anti-Preman
ICW juga mendorong adanya pembenahan regulasi dan mekanisme perampasan aset, termasuk optimalisasi pidana tambahan berupa uang pengganti. Selain itu, koordinasi antar-lembaga penegak hukum dinilai perlu diperkuat agar proses pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi lebih efektif.
Di sisi lain, ICW mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada narasi keberhasilan semu. Transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada pemulihan keuangan negara disebut sebagai kunci untuk membangun kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.***