INSIBERNEWS - Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan tindakan yang mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik di Aceh.
Menurutnya, perdamaian yang diraih dengan susah payah tidak seharusnya diganggu oleh simbol-simbol yang sarat konflik masa lalu.
Trubus menilai, pengibaran bendera GAM juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, kemunculan simbol tersebut di ruang publik tidak dapat dipahami sebagai bentuk kebebasan berekspresi semata, melainkan sebagai tindakan yang memiliki implikasi hukum dan sosial.
Baca Juga: Soroti Konvoi Bendera GAM, Dave Laksono Ajak Warga dan Aparat Jaga Kondusivitas Aceh
“Pengibaran bendera GAM bukan sekadar ekspresi pendapat. Itu menyangkut simbol perlawanan bersenjata yang sudah disepakati untuk ditinggalkan dalam kerangka perdamaian,” kata Trubus dalam keterangannya.
Ia mengingatkan, tindakan semacam itu berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat Aceh.
Lebih jauh, simbol konflik dapat membuka kembali luka lama yang belum sepenuhnya sembuh dan mengganggu tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup dalam suasana relatif damai.
Baca Juga: Bertahan di Atap Saat Diterjang Banjir, Warga Aceh Tamiang Kenang Malam Panjang Bersama 18 Orang
Menurut Trubus, menjaga perdamaian di Aceh bukan hanya menjadi tanggung jawab negara atau aparat keamanan. Seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban moral untuk tidak kembali mengangkat narasi, simbol, maupun tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan warga Aceh dan bangsa Indonesia.
“Perdamaian harus dijaga bersama. Jangan ada pihak yang membawa kembali simbol-simbol lama yang justru mengancam kohesi sosial,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kelompok-kelompok yang dinilai kerap memanfaatkan situasi genting, termasuk saat bencana atau kondisi darurat, untuk menyebarkan provokasi. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Baca Juga: Kemhan Bantah Isu Pelantikan Ayu Aulia, Tegaskan Tak Ada Penugasan Resmi
Trubus menegaskan bahwa warga Aceh tidak boleh dijadikan korban dari kepentingan segelintir kelompok yang anti terhadap semangat perdamaian. Ia menilai upaya-upaya provokatif semacam ini hanya akan mengganggu ketertiban umum dan merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Terkait langkah aparat, Trubus menilai tindakan TNI Angkatan Darat melalui Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan aksi pengibaran bendera GAM di Kota Lhoksumawe sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan.