INSIBERNEWS - Polisi memutuskan tidak menahan dr. Samira yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif) meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Perkara ini bermula dari laporan dr. Richard Lee yang diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ancaman pidana yang disangkakan kepada Doktif. Menurutnya, ancaman hukuman dalam perkara ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kemhan Bantah Isu Pelantikan Ayu Aulia, Tegaskan Tak Ada Penugasan Resmi
“Ancaman pidananya di bawah lima tahun, sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan,” ujar Dwi Manggala Yuda saat dikonfirmasi.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Doktif diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala sebagai bentuk pengawasan selama penyidikan masih berlangsung.
“Kami tetap menerapkan wajib lapor agar yang bersangkutan kooperatif dan mudah dipantau selama proses hukum,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Kocok Ulang Pejabat, Kursi Kajari Bekasi Berganti Usai OTT KPK
Selain langkah penyidikan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan restoratif dengan membuka ruang mediasi antara kedua pihak. Upaya ini dinilai penting untuk mencari solusi yang lebih baik tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Untuk kepentingan tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada dr. Richard Lee selaku pelapor dan dr. Samira sebagai terlapor. Keduanya diminta hadir guna membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai.
“Mediasi kami fasilitasi agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyampaikan pandangan masing-masing,” ucap Dwi.
Baca Juga: Natal 2025, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu dan Fokus Bantu Korban Bencana Sumatra
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dua figur yang dikenal luas di dunia medis dan media sosial. Aktivitas keduanya kerap menjadi sorotan, sehingga persoalan hukum yang muncul pun cepat menyebar ke ruang publik.
Polisi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi di luar fakta. Aparat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Libur Nataru Berujung Duka, Mahasiswi Tewas Tersambar Petir di Gunung Merbabu
UMP DKI 2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Siapkan Gugatan dan Aksi Jalanan
Viral! Aksi Heroik Petugas Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Masjidil Haram
Natal Penuh Kehangatan di Dusun Thekelan, Warga Lintas Iman Sambut Jemaat Gereja dengan Pelukan
Hadapi Cuaca Buruk, BPBD Minta Warga untuk Tidak Rayakan Tahun Baru di Pantai
Hujan Deras Picu Banjir di Bekasi, Sembilan Titik Tergenang hingga 135 Sentimeter
Kasus Narkoba DWP 2025, Tigran Denre Sonda Serahkan Diri
Natal 2025, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu dan Fokus Bantu Korban Bencana Sumatra
Kejagung Kocok Ulang Pejabat, Kursi Kajari Bekasi Berganti Usai OTT KPK
Kemhan Bantah Isu Pelantikan Ayu Aulia, Tegaskan Tak Ada Penugasan Resmi