“Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Terseret Kasus Perselingkuhan, Jule Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Sahabatnya
Senada dengan itu, mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Ripto Anwar, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk perkara lex specialis.
“Setiap orang yang mengetahui wajib melaporkan, dan aparat penegak hukum harus mendahulukan proses pidananya. Bahkan pihak-pihak yang terlibat dalam restorative justice perkara ini bisa berpotensi terjerat hukum,” kata Ripto.
Ia mempertanyakan dasar hukum mediasi di tingkat desa untuk kasus seberat ini dan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar hak korban dan prinsip perlindungan anak benar-benar ditegakkan.***