INSIBERNEWS - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berakhir dengan kesepakatan damai di tingkat desa. Perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Pemalang itu diselesaikan melalui mediasi dengan kompensasi senilai Rp100 juta.
Korban diketahui merupakan siswi SMP yang masih berusia di bawah umur. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut sempat diproses oleh kepolisian sebelum akhirnya ditempuh jalur mediasi oleh pemerintah desa setempat.
Kesepakatan damai dicapai pada Rabu, 19 November 2025. Setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak, laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga korban resmi dicabut dari Polres Pemalang.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga korban menerima kompensasi dari terduga pelaku sebesar Rp100 juta.
Pembayaran disepakati dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2025, dengan ketentuan apabila kompensasi tidak dipenuhi, pihak keluarga berhak melanjutkan kembali proses hukum.
Perjanjian damai itu turut melibatkan oknum Kepala Desa setempat, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait peran dan kewenangan aparat desa dalam perkara pidana berat, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
Praktisi hukum Pemalang, Imam Subiyanto, menilai penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui jalur damai merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak lewat perdamaian adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menghalangi proses peradilan pidana,” kata Imam.
Baca Juga: Tudingan DM Sensitif ke Perempuan Asing, Nama Lee Yi Kyung Kembali Jadi Perbincangan Publik
Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses negara.
“Mencabut laporan tidak menghapus tindak pidananya. Negara tetap wajib mengadili pelaku. Anak bukan objek transaksi, dan kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” tegasnya.
Imam juga menilai aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi perkara pidana berat. Menurutnya, jika aparat desa mengetahui dan membiarkan proses tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan etik dan hukum.