news

Keruk Habis Kekayaan Alam, WALHI Ungkap Banyak Bekas Tambang Ditinggal Tanpa Reboisasi

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:00 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)

INSIBERNEWS - Bencana alam yang terjadi belakangan ini menarik perhatian sebagian publik terkait kejahatan lingkungan yang sering terjadi termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dengan aktivitas ilegal.

Diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahwa banyak perusahaan tambang tak melakukan reklamasi di bekas galiannya.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian dalam siaran YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025, menyatakan belum melihat ada pergerakan reboisasi dan reklamasi yang dijalankan oleh perusahaan.

Baca Juga: Dulu Dihujat, Netizen Kini Bela Virgoun Pasca Isu Perselingkuhan Inara Rusli

“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ucap Uli.

Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.

Reklamasi untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula saat belum ada kegiatan penambangan.

Baca Juga: Dinilai Kurang Pantas, DPR Soroti Etika Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatera yang Lempar Beras dari Helikopter

Menurut pengamatan WALHI, banyak tempat bekas penambangan yang justru ditanami pohon sawit, dan bukan dilakukan reklamasi.

“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegasnya.

Sorotan lain dari WALHI adalah lemahnya upaya penegakan hukum oleh negara kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI ke KPK, Soroti Dugaan Penyimpangan Penyitaan Aset

Uli mengungkap, dengan peran negara yang dianggap lemah untuk memproses hukum perusahaan bermasalah, menjadi bentuk ada peran dalam kejahatan lingkungan.

“Ini seperti tepatnya negara memfasilitasi kejahatan lingkungan. Karena apa? Karena mereka memberikan izin dan membiarkan orang yang mendapatkan izin itu melakukan pengrusakan tanpa ada monitoring, tanpa ada penegakan hukum,” kata Uli.***

Tags

Terkini