INSIBERNEWS - Satreskrim Polres Takalar berhasil menangkap SG, pria 42 tahun yang merampok uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 juta milik warga kurang mampu. Dalam aksi nekat itu, SG juga menganiaya Kepala Kantor Pos Cabang Takalar, Suwanto Tahir, sebelum membawa kabur uang dalam brankas.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan penangkapan dilakukan tak lama setelah laporan masuk. Ia menjelaskan pelaku bertindak spontan setelah melihat tumpukan uang BLT yang tersimpan rapi di dalam brankas kantor pos.
Baca Juga: Agnez Mo Lagi-lagi Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
“Pelaku berinisial SG, usia 42 tahun, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya, tergiur saat melihat uang banyak disimpan di brankas. Uang yang diambil kurang lebih Rp600 juta,” ujar Hatta, Senin, 1 Desember 2025.
Peristiwa tersebut bermula ketika SG meminta panjar gaji kepada korban. Meski bekerja di kantor pos, permintaannya ditolak karena uang di brankas bukan untuk operasional kantor, melainkan hak masyarakat miskin yang akan menerima BLT. Penolakan itu membuat SG tersulut emosi dan mulai memaki hingga memicu keributan.
Dalam kondisi marah, SG tiba-tiba menyerang Suwanto Tahir hingga mengalami luka serius. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil kunci brankas dan langsung membawa kabur uang tunai di dalamnya. Ia melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditalak, Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Suwanto yang terluka berusaha keluar dari kantor dan meminta bantuan warga. Kondisinya yang berlumuran darah membuat warga segera mengevakuasi dan membawanya ke rumah sakit dengan kendaraan seadanya.
Usai melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap SG dan menyita sebagian uang rampokan. Dari total Rp600 juta, sebanyak Rp433 juta berhasil diamankan kembali. Sisa uang masih ditelusuri polisi karena sebagian diduga telah dipakai pelaku untuk melarikan diri.
Selain uang tunai, aparat juga menyita barang bukti berupa motor, ponsel, serta sebuah alat pemadam api ringan (APAR) yang digunakan pelaku saat aksi berlangsung. Adapun pisau yang dipakai untuk menganiaya korban dibuang SG ke wilayah Bendungan Bili-bili, Sungai Jeneberang, Gowa.
Baca Juga: BRI Jadi Perusahaan dengan Tata Kelola Terbaik, Raih Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025
Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialaminya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana bantuan bagi warga miskin yang seharusnya tersalurkan dalam waktu dekat.***