INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya memastikan akan mengakomodasi permintaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Permintaan itu datang dari tiga tersangka dalam klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang menilai forum tersebut penting untuk membuka secara utuh konstruksi perkara sebelum pemeriksaan saksi berlanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik tengah merampungkan koordinasi internal dengan Wasidik untuk menentukan jadwal gelar perkara. Ia menegaskan bahwa forum tersebut menjadi langkah awal yang diprioritaskan.
“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Budi menambahkan, hasil dari gelar perkara akan menjadi pijakan bagi tahap penyidikan berikutnya, termasuk menentukan urutan pemeriksaan lanjutan bagi tersangka di dua klaster berbeda.
Baca Juga: Bela Profesi Guru, Presiden Prabowo: Orang Tua! Kalau Guru Keras, Jangan-jangan Anakmu yang Nakal
Ia menyebut, penyidik ingin memastikan tahapan penyidikan berjalan transparan dan sistematis, mengingat perkara ini telah menyedot perhatian publik dalam waktu yang panjang.
Dalam perkara ini, total ada delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tokoh yang disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang hasutan terhadap penguasa umum: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran pernyataan yang memuat hasutan di ruang publik dan media sosial.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Dorong Lulusan SMK Masuk Program Magang Nasional
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenai sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Pasal tersebut mengatur pelanggaran berupa manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan dokumen elektronik, yang menurut penyidik berkaitan dengan konten digital yang digunakan sebagai dasar narasi tudingan ijazah palsu. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27A, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Dari sisi kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya memilih gelar perkara khusus ketimbang langsung memanggil saksi atau ahli meringankan. Ia menilai forum tersebut menawarkan ruang klarifikasi lebih terbuka, termasuk akses melihat sejumlah dokumen yang disebut-sebut belum pernah ditunjukkan penyidik kepada publik.
Baca Juga: MAKI Gugat KPK ke Praperadilan, Pertanyakan Mandeknya Kasus Suap Proyek Jalan Sumut