news

Terima Hak Istimewa Presiden, Berikut Bedanya Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong

Rabu, 26 November 2025 | 17:18 WIB
Eks Dirut, Ira Puspadewi dan Tom Lembong (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

INSIBERNEWS - Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini tengah menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dan sejumlah rekannya dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK menyebut mereka telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.

Putusan vonis 4,5 tahun kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bakal Bangun Pusat Pelatihan dan Akademi Olahraga, Menpora Ungkap Pemerintah Telah Siapkan Lahan 300 Hektare

Terkini, hak rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Ira Puspadewi disebut untuk pemulihan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi masyarakat.

Suasana syukur bercampur haru menyelimuti Ira Puspadewi yang kini masih ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menceritakan ungkapan syukur kliennya dari baik jeruji Rutan KPK.

Baca Juga: Rosan Roeslani Siapkan Tim dan Gandeng Menkeu Purbaya untuk Negosiasi Utang Whoosh ke China

“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Berkaca dari hal itu, pada tahun 2025 ini, hak-hak istimewa presiden kembali dipraktikkan di beberapa kasus pidana, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.

Salah satunya, kasus yang sempat menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Juli 2025 lalu.

Baca Juga: WhatsApp Setop Dukung Copilot, Microsoft Minta Pengguna Pindah ke Aplikasi Resmi

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong
Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini