• Tanda Keseriusan: Untuk memastikan DAK senilai ratusan miliar ini 'tidak hilang', Hendrik meminta uang kepada Yasin (YSN), orang kepercayaan Bupati Abdul Azis.
Yasin kemudian memberikan uang tunai Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee tersebut.
"Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan," kata Asep Guntur, menyiratkan bahwa suap ini berhasil mengamankan anggaran jumbo bagi Kolaka Timur.
Aliran Dana Korupsi Mencapai Rp3,3 Miliar
Pengembangan kasus ini mengungkap jaringan aliran uang yang sangat besar. Selain kepada Hendrik, Yasin juga menyerahkan uang Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.
Namun, yang paling mencengangkan adalah jumlah uang yang berputar.
• Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady (PT PCP) melalui Ageng.
• Dari total uang haram tersebut, Rp1,5 miliar kemudian dialirkan kembali kepada Hendrik Permana sebagai bagian dari pelunasan fee pengurusan DAK.
• Barang Bukti: Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp977 juta dari tangan Yasin.
Baca Juga: Kampanye Antirokok Dinilai Belum Efektif, Produksi Rokok Dalam Negeri Sulit untuk Ditekan
Peran Swasta: Penghubung Desain Proyek
Tersangka ketiga, Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta, melengkapi mata rantai korupsi ini. Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.
Perannya vital: Ia menjadi penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan PPK Ageng Dermanto dalam pengurusan desain proyek rumah sakit. Hal ini menunjukkan kolaborasi terencana antara pejabat negara dan pihak swasta untuk memuluskan proyek dengan cara yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas skandal korupsi pembangunan RSUD Koltim ini, khususnya menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema fee pengamanan anggaran DAK di daerah lain (**)