Skandal 'Jual Beli' DAK: Pejabat Kemenkes & Sultra Gasak Rp1,5 Miliar Proyek RSUD Koltim!

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 10:23 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok KPK)
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok KPK)

INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Penahanan yang dilakukan pada Senin, 24 November 2025 ini memperkuat dugaan adanya skema korupsi terstruktur yang melibatkan oknum di pemerintahan pusat dan daerah, serta pihak swasta, dalam "jual beli" Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek kesehatan.

Ketiga tersangka yang kini meringkuk di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan (24 November - 13 Desember 2025) adalah:

• Yasin (YSN): ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra), disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Koltim.

• Hendrik Permana (HP): ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

• Aswin Griksa (AG): Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penahanan ini adalah hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis (ABZ).

Baca Juga: TERBONGKAR! Dalih DPR di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK & Vonis Korupsi ASDP Dipertanyakan!

Skandal 'Pengamanan' DAK: Dari Rp47 Miliar Melambung ke Rp170 Miliar

Kasus ini menyoroti modus operandi yang disebut KPK sebagai praktik pengurusan DAK dengan imbalan fee tertentu.

Asep Guntur menjelaskan, pada 2023, tersangka Hendrik Permana (HP), selaku ASN Kemenkes, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan 'bantuan' meloloskan atau mengamankan pagu DAK ke sejumlah kota/kabupaten, termasuk Kolaka Timur.

Syaratnya? Imbalan fee sebesar 2% dari pagu yang didapatkan.

• Peningkatan Drastis: Puncak dari skema ini terjadi setelah Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), PPK pembangunan RSUD Koltim, pada Agustus 2024.

Setelah pertemuan membahas desain yang terkait pengurusan DAK, pagu anggaran RSUD Koltim melonjak tajam dari semula Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar, sebuah kenaikan yang sangat mencolok.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X