INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 24–30 November 2025 tetap sama seperti ketetapan awal Oktober lalu. Dengan keputusan ini, seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak akan mengalami perubahan biaya listrik dalam pekan terakhir bulan November.
Kebijakan tarif listrik sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang sudah berlaku, terutama untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak berubah. Mereka tetap menggunakan acuan tarif yang berlaku sejak awal Oktober, termasuk pelanggan rumah tangga menengah ke atas, bisnis, dan industri tertentu.
Di sisi lain, pelanggan dari 24 golongan bersubsidi juga kembali dipastikan aman dari kenaikan. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, usaha kecil, UMKM, serta beberapa fasilitas publik yang memang mendapat perlindungan tarif dari pemerintah.
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, misalnya, masih membayar tarif masing-masing Rp415 dan Rp605 per kWh. Sementara untuk kategori rumah tangga nonsubsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif tetap berada di angka Rp1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Pelanggaran Gencatan Senjata Membengkak, Gaza Laporkan Hampir 500 Insiden dalam 44 Hari
Untuk pelanggan bisnis, tidak ada perubahan pula. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA tetap dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan bisnis besar B-3/TM dan TT masih berada pada tarif Rp1.114,74 per kWh.
Sektor industri juga mendapat kepastian yang sama. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara industri besar I-4/TT berdaya di atas 30.000 kVA masih menikmati tarif Rp996,74 per kWh.
Untuk fasilitas publik seperti kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif juga tidak berubah. Pelanggan P-1/TR hingga P-3/TR masih berada pada kisaran Rp1.522 hingga Rp1.699 per kWh, tergantung level tegangan dan kategori pengguna.
Baca Juga: Dirasa Tak Adil, MUI Keluarkan Fatwa soal Pajak Sembako dan Rumah
Pelanggan pelayanan sosial—mulai dari masjid, panti, sekolah kecil, hingga fasilitas masyarakat lainnya—tetap mendapat tarif paling ringan, yakni mulai dari Rp325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp925 per kWh untuk kategori tegangan menengah.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mudah mengatur pengeluaran hingga akhir tahun, sementara kebijakan berikutnya akan dievaluasi kembali pada periode penyesuaian tarif selanjutnya.***