INSIBERNEWS - Menyoroti gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan.
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Diungkapkan oleh Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.
Pajak Hanya untuk Barang Sekunder dan Tersier
Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.
Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Disebut Bisa Dongkrak Konsumsi, Kemenkeu Purbaya Yakin Efeknya Terasa di Akhir Tahun
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
Pajak Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Wajib Pajak
Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).
Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
MUI juga mendesak usaha pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara.
Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.***
Artikel Terkait
Menkomdigi Tegaskan Bakal Tertibkan Pedagang Thrifting: Dilarang Jualan di E-commerce dan Medsos!
Drama Valero Berakhir dengan Hasil Imbang 2-2, Madrid Tetap Kuasai Puncak
Tips Cerdas Atur Uang Biar Liburan Akhir Tahun Tetap Seru Tanpa Boncos
BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas
Utang Pemerintah Diprediksi Tembus Rp9.600 Triliun di Akhir 2025, Ekonom Soroti Dampak Pelemahan Rupiah