news

VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong

Sabtu, 22 November 2025 | 21:20 WIB
Fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

INSIBERNEWS — Jatuhnya vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kembali membuka kotak Pandora perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

Putusan ini dinilai menyentuh isu sensitif: kriminalisasi keputusan bisnis strategis di tubuh BUMN.ferr

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

Namun, yang menjadi sorotan utama, sebagian pihak menilai putusan ini janggal karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.

'Lebih Tidak Masuk Akal dari Tom Lembong': Kritik Keras dari Pengamat Kebijakan

Influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, menjadi salah satu suara yang paling lantang menyoroti putusan ini.

Dalam unggahan YouTube terbarunya pada Jumat (21/11/2025), Ferry menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi penegakan hukum.

"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," imbuhnya, membandingkan kasus ini dengan perdebatan hukum yang sempat viral sebelumnya.

Ferry menilai, keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang wajar dan strategis untuk BUMN.

"Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)," ujar Ferry, menjelaskan konteks akuisisi.

Baca Juga: PANAS! Eks BIN Desak Prabowo Campur Tangan Kasus Ijazah Jokowi, Legitimasi Runtuh Jika Polri Dibiarkan!

Bahaya Fatal Perhitungan Kerugian Negara

Kritik tajam turut dilayangkan kepada metode penghitungan kerugian negara. CEO Malaka Project itu memperingatkan bahwa cara menentukan kerugian negara dalam kasus ini dapat berpotensi membahayakan seluruh proyek negara.

"Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara," terang Ferry.

Halaman:

Tags

Terkini