Kebijakan tersebut harus mencakup kriteria penentuan rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme penyampaian informasi kepada nasabah, hingga ketentuan terkait biaya administrasi atau bunga yang dibebankan pada masing-masing jenis rekening.
Tak hanya itu, bank juga diwajibkan memiliki sistem yang mampu melakukan flagging atau penandaan pada rekening yang masuk kategori tertentu. Fitur pengaktifan kembali rekening maupun fasilitas penutupan rekening juga harus tersedia di berbagai kanal layanan sehingga nasabah tidak lagi dipersulit oleh proses birokrasi.
Baca Juga: Dosen PTS di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Polisi Telusuri Penyebab Kematian
Dian mengatakan, penerapan aturan ini bukan hanya untuk memperketat sistem, melainkan juga untuk memastikan transparansi antara bank dan nasabah.
Dengan aturan yang lebih jelas, nasabah dapat memahami status rekeningnya dan tidak lagi terkejut saat mendapati rekening tidak aktif atau terkena biaya tambahan.
Aturan tersebut juga memuat kewajiban bank dalam menjaga keamanan data pribadi sekaligus meningkatkan penerapan prinsip perlindungan konsumen. Bank diminta memperkuat sistem anti-fraud, meningkatkan pengawasan aktivitas rekening, serta menerapkan standar APU–PPT–PPPSPM secara lebih disiplin agar risiko penyalahgunaan rekening semakin kecil.
Dengan adanya POJK 24/2025, OJK berharap industri perbankan dapat bertransformasi menuju pengelolaan rekening yang lebih sehat, teratur, dan ramah nasabah.
Selain meminimalkan celah kejahatan, aturan ini mendorong bank semakin proaktif menyesuaikan diri dengan perkembangan layanan digital dan kebutuhan masyarakat modern.
Baca Juga: Wanita 50 Tahun asal Jepang Resmi Didakwa usai Cium Paksa Jin BTS di Acara Fanmeet
OJK juga berencana melakukan pengawasan aktif terhadap implementasi regulasi baru ini, termasuk memberikan arahan, evaluasi, serta tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran. Dengan langkah tersebut, sektor perbankan diharapkan semakin dipercaya publik dan dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Dalam keterangan penutupnya, Dian menyampaikan bahwa regulasi baru ini bukan untuk membebani bank, melainkan membantu industri perbankan menjaga stabilitas dan reputasi. Nasabah pun diharapkan semakin sadar akan status rekening masing-masing dan lebih aktif melakukan pengecekan berkala.
Baca Juga: Blak-Blakan Istri Pertama Habib Bahar Bin Smith Sentil Helwa Bachmid
“Regulasi ini hadir untuk memperkuat ekosistem perbankan yang aman, sehat, dan terpercaya. Nasabah berhak mendapatkan layanan yang tidak hanya mudah, tetapi juga terlindungi,” tegasnya.***