INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan aturan baru lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening pada bank umum.
Aturan ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat standar pengelolaan rekening sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dan penipuan yang semakin marak di sektor perbankan.
Baca Juga: Jejak Baru Suzuki Indonesia di Pasar Global, Fronx dan Satria Resmi Meluncur ke Mancanegara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini menjadi pedoman penting bagi industri perbankan dalam memastikan keamanan layanan bagi nasabah.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian.
Baca Juga: Mobil Patroli Hantam Pohon, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani Tewas Usai Diduga Kena Serangan Jantung
Dian menekankan bahwa setiap bank diwajibkan memiliki kebijakan internal yang memadai, termasuk prosedur pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, bank wajib memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor cabang fisik maupun layanan digital yang kini menjadi pilihan utama masyarakat.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pembagian klasifikasi rekening menjadi tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Baca Juga: Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel
Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak bergerak selama lebih dari 360 hari. Dan ketiga, rekening dormant, yaitu rekening yang benar-benar tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.
Klasifikasi ini diharapkan membantu bank memantau pergerakan rekening secara lebih presisi. Dengan begitu, potensi rekening digunakan sebagai sarana kejahatan seperti penipuan online, penampungan dana ilegal, atau tindak pencucian uang bisa ditekan.
Baca Juga: KPK Angkat Suara soal Rencana Prabowo Pakai Uang Koruptor untuk Smartboard Sekolah
OJK juga menegaskan bahwa bank wajib menyusun kebijakan penatausahaan rekening nasabah secara detail.
Artikel Terkait
Wanita 50 Tahun asal Jepang Resmi Didakwa usai Cium Paksa Jin BTS di Acara Fanmeet
BRI Bawa Pulang 3 Penghargaan di Asia Sustainability Reporting Awards 2025, Buktikan Kepemimpinan Keberlanjutan di Asia
Korban Bullying dan Broken Home, Polisi Beberkan Sejumlah Faktor Anak Rentan Terlibat Jaringan Terorisme
Rp200 Miliar vs Rp504 Miliar, Mediasi Nikita Mirzani–Reza Gladys Berakhir Tanpa Jalan Tengah
Cemburu Buta Berujung Maut! Pemuda di Condet Tewas Dibunuh, Begini Kronologi Lengkapnya
KPK Angkat Suara soal Rencana Prabowo Pakai Uang Koruptor untuk Smartboard Sekolah
Dosen PTS di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Polisi Telusuri Penyebab Kematian
Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel
Mobil Patroli Hantam Pohon, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani Tewas Usai Diduga Kena Serangan Jantung
Jejak Baru Suzuki Indonesia di Pasar Global, Fronx dan Satria Resmi Meluncur ke Mancanegara