OJK Rilis Aturan Baru soal Rekening Bank, Tak Ada Transaksi dalam 1.800 Hari Berarti Dormant!

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 09:32 WIB
OJK Rilis Aturan Baru soal Rekening Bank (Photo : pelakubisnis.com)
OJK Rilis Aturan Baru soal Rekening Bank (Photo : pelakubisnis.com)

INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan aturan baru lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening pada bank umum.

Aturan ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat standar pengelolaan rekening sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dan penipuan yang semakin marak di sektor perbankan.

Baca Juga: Jejak Baru Suzuki Indonesia di Pasar Global, Fronx dan Satria Resmi Meluncur ke Mancanegara

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini menjadi pedoman penting bagi industri perbankan dalam memastikan keamanan layanan bagi nasabah.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian.

Baca Juga: Mobil Patroli Hantam Pohon, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani Tewas Usai Diduga Kena Serangan Jantung

Dian menekankan bahwa setiap bank diwajibkan memiliki kebijakan internal yang memadai, termasuk prosedur pengawasan yang lebih ketat.

Selain itu, bank wajib memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor cabang fisik maupun layanan digital yang kini menjadi pilihan utama masyarakat.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pembagian klasifikasi rekening menjadi tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Baca Juga: Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel

Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak bergerak selama lebih dari 360 hari. Dan ketiga, rekening dormant, yaitu rekening yang benar-benar tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.

Klasifikasi ini diharapkan membantu bank memantau pergerakan rekening secara lebih presisi. Dengan begitu, potensi rekening digunakan sebagai sarana kejahatan seperti penipuan online, penampungan dana ilegal, atau tindak pencucian uang bisa ditekan.

Baca Juga: KPK Angkat Suara soal Rencana Prabowo Pakai Uang Koruptor untuk Smartboard Sekolah

OJK juga menegaskan bahwa bank wajib menyusun kebijakan penatausahaan rekening nasabah secara detail.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X