INSIBERNEWS – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menjadi sorotan utama di tengah masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berupaya meyakinkan publik bahwa revisi ini akan membawa angin segar bagi sistem peradilan pidana Indonesia, alih-alih menjadi momok yang menakutkan.
Habiburokhman, politikus dari Partai Gerindra, dengan tegas menepis anggapan bahwa KUHAP yang baru akan merugikan masyarakat. Ia justru menekankan bahwa RKUHAP dirancang untuk memberikan rasa keadilan yang lebih besar bagi semua pihak.
Baca Juga: Usai Melewati Pembahasan Panjang, DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
"Ada upaya untuk menyebarkan ketakutan melalui media sosial, seolah-olah KUHAP ini akan memberikan kekuasaan tak terbatas kepada polisi. Itu tidak benar," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
Habiburokhman mencontohkan kasus yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai salah satu contoh korban dari KUHAP era Orde Baru.
Menurutnya, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo seharusnya bisa dihindari jika KUHAP yang baru sudah berlaku.
Baca Juga: KPK Panggil Sejumlah Pihak, Selain soal Mark Up Anggaran, Muncul Dugaan Pengadaan Lahan Whoosh
"Dengan KUHAP yang baru, kita bisa mengedepankan restorative justice. Kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai, tanpa harus melalui proses pidana yang panjang dan melelahkan," jelasnya.
Namun, kekhawatiran publik terhadap RKUHAP tetap tinggi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan ahli hukum mengkritik beberapa pasal dalam RKUHAP yang dianggap berpotensi melanggar hak asasi manusia dan memberikan ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPK Kian Serius Usut Jalur Whoosh, Dugaan Jual-Beli Tanah Negara Jadi Sorotan Utama
Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodasi berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Ia juga menjamin bahwa RKUHAP akan terus disempurnakan agar benar-benar sesuai dengan semangat reformasi hukum.
"Kami tidak menutup mata terhadap kritik. Kami justru menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki RKUHAP," ujarnya.
Pada tanggal 13 November 2025, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke Sidang Paripurna.