Dengan operasional masif yang menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan realisasi anggaran Rp43,4 triliun, besarnya skala program berbanding terbalik dengan lemahnya pengawasan standar kebersihan.
Baca Juga: Soal Beras Oplosan yang Dijual Premium, Mentan Amran Soroti Fenomena Serakahnomic
Tuntutan BGN dan DPR: Sertifikasi Wajib Dikebut
Dadan Hindayana menegaskan bahwa evaluasi di lapangan adalah keharusan mutlak. Ada tiga sertifikasi utama yang wajib dipercepat:
Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
Sertifikat Halal
Fakta lapangan menunjukkan, hingga kini hanya 1.619 SPPG yang sudah memiliki SLHS. "Percepatan sertifikasi ini tergantung pada kebijakan pemda di masing-masing wilayah,” imbuh Dadan, menunjukkan adanya kelambanan di tingkat daerah.
Selain sertifikasi, BGN menyoroti standar operasional: kewajiban penggunaan alat sterilisasi ompreng, rapid test untuk antisipasi keracunan, hingga pelatihan berkala bagi penjamah makanan.
Baca Juga: Kenang Persahabatan dengan Prabowo, Raja Yordania Abdullah II: He Is My Brother
DPR Beri Peringatan Keras: Anak-Anak Kelompok Paling Rentan
Kritik paling keras datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Menurutnya, 211 kasus keracunan MBG adalah "alarm serius" yang menunjukkan perlunya pengawasan ketat.
“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” tegas Netty.
Netty juga mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG segera diimplementasikan. "Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” katanya.
Skandal keracunan massal ini tidak hanya menuntut perbaikan standar teknis, tetapi juga mempertanyakan kesiapan koordinasi dan keseriusan pemerintah dalam melindungi kelompok rentan yang menjadi target utama program bergizi ini.
Kegagalan dalam aspek higienitas dapat menggagalkan seluruh tujuan gizi, mengubah program yang harusnya menyehatkan menjadi ancaman bagi penerimanya (**)